Settlement merchant: dari COD terkumpul sampai dana cair
22 Okt 2026
Settlement adalah momen merchant menilai perusahaan kurirnya. Ini cara menyusunnya agar angka jelas, tidak berubah diam-diam, dan saldo negatif tidak terlupa.
Bagi merchant, settlement adalah "gaji" dari penjualan COD. Bagi perusahaan kurir, settlement adalah titik paling sensitif: angka yang salah sedikit saja bisa menghilangkan kepercayaan. Berikut alur yang membuatnya tertib.
1. Kumpulkan parcel yang siap diselesaikan
Masukkan parcel yang uang COD-nya sudah benar-benar diterima perusahaan — bukan sekadar berstatus terkirim. Parcel yang uangnya masih di tangan kurir sebaiknya menunggu settlement berikutnya.
2. Hitung bersih per parcel
Untuk setiap parcel: COD terkumpul dikurangi biaya (ongkir, fee COD, PPN, dan biaya lain). Jumlahkan menjadi nilai yang harus dibayar ke merchant. Parcel retur atau non-COD bisa membuat nilai per parcel negatif — itu wajar, asal tercatat.
3. Draf, terbitkan, lalu bayar
Pisahkan tiga langkah:
- Draf — masih bisa diperiksa dan dibatalkan.
- Terbit — angka dikunci; merchant bisa melihat rinciannya.
- Bayar — dana dikirim dari rekening perusahaan dan dicatat sekali saja.
Pemisahan ini mencegah angka berubah setelah merchant melihatnya, dan mencegah pembayaran ganda karena tombol ditekan dua kali.
4. Bila hasilnya negatif
Kadang biaya lebih besar dari COD, misalnya banyak retur atau kiriman non-COD. Jangan dihapus. Ada dua pilihan yang jujur: dibawa ke settlement berikutnya, atau dipotong dari dompet saldo merchant bila merchant memakainya.
5. Jejak untuk audit
Simpan untuk setiap settlement: daftar parcel, angka per parcel, waktu terbit, waktu bayar, dan rekening pembayarnya. Bila ada pertanyaan berbulan-bulan kemudian, jawabannya tinggal dicari.
Di Cuss
Settlement di Cuss dibuat dari parcel yang COD-nya sudah diterima, dikunci saat terbit, dibayar dari akun kas/bank, dan dicatat di buku besar. Saldo negatif dibawa ke settlement berikutnya atau dipotong dari dompet merchant. Lihat fitur keuangan atau ajukan kerjasama.
